Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (16/8/2026) malam. Polisi menangkap seorang pria berinisial DF (35), warga Desa Tanjong Kleng, Aceh Utara, saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Iskandar Muda, Medan.
Dari tangan DF, petugas menemukan 622 pod getar yang disembunyikan dengan cara yang cukup unik. Ratusan perangkat tersebut dikemas menggunakan bungkus permen beraksara Tiongkok, kemudian dimasukkan ke dalam tote bag makanan untuk mengelabui petugas.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan terkait dugaan masuknya pasokan pod getar dari Malaysia menuju Medan melalui Aceh.
Menurut polisi, DF bukan pihak yang membawa narkotika tersebut langsung dari Aceh. Barang itu diperoleh di wilayah Medan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak lain yang akan mengedarkannya.
Polisi juga menemukan pola distribusi yang menggunakan sistem sel terputus. Para pelaku tidak harus bertemu secara langsung. Barang diletakkan di lokasi tertentu, kemudian diambil oleh pihak berikutnya dan kembali dipindahkan ke lokasi lain sebelum akhirnya dijemput oleh penerima.
Rafli menyebut pengamanan 622 pod getar tersebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 2.000 orang dari bahaya narkotika. Ia bahkan menyebut pengungkapan tersebut sebagai salah satu bentuk “kado kemerdekaan” bagi masyarakat dalam momentum HUT ke-81 Republik Indonesia.
DF sementara diduga berperan sebagai kurir. Kepada penyidik, ia mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis narkotika tersebut karena tergiur imbalan hingga jutaan rupiah.
Polrestabes Medan masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pihak lain yang terlibat, termasuk orang yang diduga menjadi pengendali jaringan. Polisi menegaskan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Sumber: CNN Indonesia