Pajak E-Commerce Ditunda, Seller Dapat Refund


Jakarta – Kabar baik bagi para pedagang online. Shopee dan Tokopedia memastikan akan mengembalikan dana Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% yang sempat dipungut dari penjual setelah pemerintah menunda penerapan pajak e-commerce.


Pemerintah sebelumnya memutuskan menunda pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang yang berjualan melalui marketplace. Kebijakan tersebut semula mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026, tetapi kemudian ditunda untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.


Sebagai tindak lanjut, Shopee menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus 2026. Platform tersebut juga menyatakan akan mengembalikan pajak yang telah dipungut dari transaksi pada 1–5 Agustus secara bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.


Sementara itu, Tokopedia menghentikan pemotongan pajak pada 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Dana yang sebelumnya telah dipotong akan dikembalikan kepada penjual paling lambat pada 30 September 2026. Pengembalian dilakukan secara otomatis sehingga penjual tidak perlu mengajukan permohonan secara manual.


Penjual Shopee dapat memantau pengembalian melalui fitur Saldo Penjual pada Seller Centre. Dana akan tercatat sebagai penyesuaian transaksi. Waktu masuknya dana dapat berbeda antar-akun karena menyesuaikan proses transaksi, termasuk kemungkinan adanya pengembalian barang atau dana.


Di Tokopedia, pengembalian juga dilakukan otomatis dan dapat dipantau melalui akun atau riwayat transaksi terkait. Pedagang tidak perlu melakukan tindakan tambahan selama data dan akun mereka sesuai dengan sistem marketplace.


Penundaan pajak tersebut bukan berarti pemerintah membatalkan kebijakan secara permanen. Pemerintah sebelumnya menyatakan pemungutan pajak e-commerce akan kembali dipertimbangkan setelah kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat menunjukkan pemulihan yang lebih kuat.


Kebijakan ini memberikan ruang bagi pelaku usaha digital, khususnya UMKM, untuk mempertahankan arus kas dan daya saing di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Di sisi lain, marketplace tetap diminta mengikuti perkembangan regulasi dan arahan Direktorat Jenderal Pajak.


Sumber: CNN Indonesia


Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler