PONOROGO – Mantan Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo periode anggaran 2023-2026. Penetapan ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan memeriksa puluhan saksi.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan intervensi dalam penentuan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD. Menurut Kejari Ponorogo, Sunarto diduga memerintahkan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk mengubah hasil kajian yang dibuat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Hasil kajian tersebut kemudian disebut menjadi dasar penerbitan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2022 mengenai tunjangan perumahan anggota DPRD. Penyidik menduga perubahan tersebut menyebabkan pembayaran tunjangan lebih tinggi dan menimbulkan kerugian negara sementara sekitar Rp3,6 miliar sejak tahun anggaran 2023.
Dalam proses penyidikan, Kejari Ponorogo telah memeriksa 35 anggota DPRD, dua pihak dari KJPP, 13 pegawai Sekretariat DPRD, serta seorang saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penyidik juga meminta keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana untuk memperkuat penyidikan.
Selain memeriksa saksi, aparat juga telah mengamankan uang tunai sekitar Rp748 juta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri lebih jauh aliran dana serta dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan perumahan.
Sunarto sendiri merupakan politikus yang telah tiga periode menjadi anggota DPRD Ponorogo. Pada periode 2019-2024, ia menjabat sebagai Ketua DPRD Ponorogo. Dalam Pemilu 2024, Sunarto kembali terpilih sebagai anggota DPRD untuk periode 2024-2029 dengan perolehan 10.480 suara.
Dari sisi laporan kekayaan, berdasarkan LHKPN periode pelaporan 2025, Sunarto tercatat memiliki total harta sekitar Rp3,63 miliar. Setelah dikurangi utang sekitar Rp1,42 miliar, kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2,21 miliar. Aset tersebut antara lain berupa tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sunarto langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk kepentingan penyidikan. Kejari Ponorogo menyatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran daerah untuk tunjangan perumahan para wakil rakyat. Penyidik kini masih mendalami bagaimana proses penentuan nilai tunjangan berlangsung serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perubahan hasil kajian.
Sumber: DetikJatim