Pasien BPJS Mengeluh Dipulangkan

BANYUWANGI – Sejumlah pasien peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Al Huda Banyuwangi mengeluhkan kebijakan pemulangan setelah menjalani rawat inap, meski mereka mengaku kondisi kesehatannya belum sepenuhnya pulih.

Sedikitnya tujuh pasien menyampaikan keluhan serupa. Mereka rata-rata menjalani perawatan sekitar tiga hari sebelum mendapat keterangan pulang dari dokter. Namun, sebagian pasien mengaku masih merasakan keluhan ketika meninggalkan rumah sakit.

Salah satunya adalah Sarah (68), warga Genteng, Banyuwangi. Ia mengaku masih mengalami kesulitan berjalan, nyeri dada, serta kesulitan bernapas ketika diminta pulang setelah menjalani perawatan selama tiga hari dua malam.

"Tidak berkurang, masih sakit dan tetap susah jalan juga susah napas ini," ungkap Sarah.

Keluarga Sarah bahkan empat meminta agar pasien tetap diperbolehkan menjalani perawatan. Namun, Sarah mengaku mendapat informasi bahwa pasien BPJS memang umumnya dipulangkan setelah tiga hari.

Keluhan Serupa di Beberapa Ruang

Keluhan tidak hanya datang dari satu pasien. Sejumlah pasien dari tiga ruang rawat inap di RS Al Huda, yakni ruang Iman, Aulia, dan Kemanusiaan, juga menyampaikan pengalaman serupa.

Yuliana, salah seorang keluarga pasien, mengatakan ayahnya masih mengalami sesak napas pada malam sebelum dipulangkan. Bahkan pada pagi hari saat meninggalkan rumah sakit, kondisi ayahnya masih terlihat tersengal-sengal.

Namun, keluarga pasien mengaku pasrah karena menganggap adanya batas waktu tiga hari bagi pasien BPJS.

Rumah Sakit Bantah Ada Batas 3 Hari

Pihak RS Al Huda Banyuwangi memberikan penjelasan terkait keluhan tersebut. Perwakilan rumah sakit, dr Suryadinata, menegaskan bahwa pasien BPJS tidak otomatis harus pulang setelah tiga hari.


Menurutnya, keputusan pasien diperbolehkan pulang ditentukan berdasarkan kondisi objektif yang dinilai oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).


Pasien dengan kondisi tertentu bahkan dapat menjalani rawat inap hingga 10 hari atau lebih. Kasus seperti stroke dan penyakit jantung, misalnya, dapat membutuhkan waktu perawatan lebih lama. Sementara bayi prematur dengan risiko tinggi dapat menjalani perawatan hingga lebih dari satu bulan.


BPJS Tegaskan Tak Ada Batas Rawat Inap

BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membatasi pasien JKN hanya boleh dirawat selama tiga hari.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, drg Muhammad Masrur Ridwan, mengatakan lama perawatan sepenuhnya ditentukan berdasarkan indikasi medis. Selama dokter menilai pasien masih membutuhkan perawatan, biaya pengobatan tetap dijamin sesuai ketentuan JKN.

BPJS menyebut rumah sakit mitra telah menandatangani dan memasang Janji Layanan JKN, yang salah satu poinnya menegaskan tidak adanya pembatasan hari rawat pasien.

Artinya, anggapan bahwa pasien BPJS harus pulang setelah tiga hari merupakan persepsi yang keliru.

Pasien Berhak Mendapat Pelayanan Sesuai Indikasi Medis

BPJS juga menegaskan bahwa peserta JKN berhak memperoleh pelayanan tanpa diskriminasi. Rumah sakit tidak diperbolehkan membatasi lama perawatan apabila pasien masih membutuhkan pelayanan berdasarkan indikasi medis.

Masyarakat yang merasa mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan dapat menyampaikan pengaduan melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit maupun kanal resmi BPJS Kesehatan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan masih adanya persepsi di masyarakat bahwa pasien BPJS memiliki batas waktu tertentu untuk menjalani rawat inap. Padahal, berdasarkan penjelasan BPJS, yang menjadi dasar utama adalah kondisi medis pasien, bukan lamanya pasien menggunakan fasilitas BPJS.

Sumber: detikJatim

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler