Apindo Cemas RUU Ketenagakerjaan Bisa Ancam Lapangan Kerja

 

JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan kekhawatiran terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dikebut pemerintah dan DPR. Dunia usaha meminta aturan baru tersebut tidak hanya menitikberatkan pada perlindungan pekerja, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan perusahaan, investasi, serta penciptaan lapangan kerja.


Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan perlindungan pekerja, kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha seharusnya menjadi bagian yang saling berkaitan. Menurutnya, perusahaan perlu memiliki kemampuan untuk bertahan, melakukan ekspansi, berinvestasi, dan merekrut pekerja agar kesempatan kerja terus tersedia.

Shinta menilai apabila ketentuan dalam RUU justru mempersempit ruang perusahaan untuk mempertahankan kegiatan usaha dan melakukan perekrutan, dampaknya dapat dirasakan oleh pekerja maupun pencari kerja. Karena itu, Apindo meminta pembahasan regulasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan tantangan pasar kerja saat ini.

"Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut."

Apindo Soroti Tingginya Pekerja Informal

Kekhawatiran Apindo muncul di tengah kondisi pasar kerja Indonesia yang masih menghadapi berbagai tantangan. Berdasarkan data Februari 2026 yang dikutip sejumlah laporan, jumlah pengangguran Indonesia mencapai sekitar 7,24 juta orang, dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,68%.

Pada periode yang sama, jumlah penduduk bekerja tercatat sekitar 147,67 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 87,74 juta orang bekerja di sektor informal atau hampir 60% dari total pekerja. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Apindo mendorong agar RUU tidak hanya membahas perlindungan bagi orang yang sudah bekerja, tetapi juga memperluas kesempatan kerja formal.

Menurut Apindo, Indonesia membutuhkan kebijakan yang mampu menjaga pekerjaan yang sudah tersedia sekaligus membuka kesempatan baru bagi masyarakat yang masih mencari pekerjaan. Dunia usaha juga berharap pekerja yang terkena PHK dapat lebih cepat kembali masuk ke pasar kerja.

Minta RUU Tidak Hanya Berorientasi Perlindungan

Apindo mengusulkan agar nomenklatur RUU tersebut diperluas menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Usulan itu dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa regulasi ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hak pekerja, tetapi juga penciptaan pekerjaan baru.

Shinta menyebut perubahan nama tersebut bukan sekadar persoalan istilah. Menurut Apindo, nama undang-undang nantinya akan mencerminkan arah kebijakan, cakupan tanggung jawab, serta ukuran keberhasilan regulasi tersebut.

Selain itu, Apindo meminta sejumlah ketentuan baru, termasuk penambahan kewajiban bagi perusahaan, pembatasan hubungan kerja, dan perluasan sanksi, terlebih dahulu dikaji dampaknya. Dunia usaha juga meminta agar setiap aturan memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan maupun pekerja.

Dorong Aturan Sesuai Karakter Industri

Apindo sebelumnya juga menyampaikan bahwa aturan ketenagakerjaan sebaiknya tidak menggunakan pendekatan yang sama untuk seluruh sektor. Karakter pekerjaan di bidang konstruksi, pelayaran, bongkar muat, perhotelan, hingga sektor manufaktur memiliki pola yang berbeda sehingga membutuhkan pengaturan yang dapat menyesuaikan kondisi masing-masing industri.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menilai pendekatan one size fits all berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam hubungan industrial. Menurutnya, fleksibilitas tetap diperlukan agar hubungan kerja dapat menyesuaikan karakteristik pekerjaan di setiap sektor.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk mencari keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan pekerja, dan iklim investasi. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor sebelumnya menyampaikan bahwa regulasi baru diharapkan dapat menjaga investasi sekaligus memperhatikan kesejahteraan pekerja.

Apindo Sebut Potensi 2 Juta Lapangan Kerja Formal

Dalam pembahasan tersebut, Apindo juga menyampaikan target yang mereka nilai dapat dicapai apabila masukan dunia usaha diakomodasi. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyebut sekitar 2 juta lapangan kerja formal per tahun berpotensi tercipta apabila regulasi ketenagakerjaan disusun dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha, termasuk persoalan upah, perlindungan kehilangan pekerjaan, dan pelatihan tenaga kerja.

Apindo juga menilai kebijakan yang tepat dapat membantu menekan PHK dan meningkatkan kompetensi pekerja. Salah satu perhatian yang disampaikan adalah masih rendahnya proporsi tenaga kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Sementara itu, pembahasan RUU masih berlangsung dan substansinya dapat mengalami perubahan sebelum menjadi undang-undang. Pemerintah dan DPR tengah membahas berbagai masukan dari pihak pekerja maupun dunia usaha untuk menentukan bentuk akhir regulasi.

Dengan demikian, perdebatan mengenai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan hak dan perlindungan pekerja, tetapi juga menyangkut bagaimana regulasi dapat menjaga keberlangsungan usaha, mendorong investasi, mengurangi PHK, dan memperluas kesempatan kerja formal di Indonesia. Posisi Apindo merupakan pandangan dunia usaha dan menjadi salah satu masukan dalam proses pembahasan RUU tersebut.

Sumber: CNN Indonesia
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler