RUU LLAJ Akan Atur Hak dan Kewajiban Aplikator hingga Tarif Angkutan Online

 

JAKARTA — Pemerintah dan DPR mulai membahas sejumlah perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah pengaturan transportasi berbasis sistem digital, termasuk layanan ojek online dan angkutan sewa khusus


Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menyetujui usulan DPR untuk memasukkan ketentuan mengenai transportasi berbasis platform digital ke dalam perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Materi tersebut antara lain mencakup angkutan sewa khusus serta layanan sepeda motor untuk mengangkut orang maupun mengantarkan barang dan makanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan materi tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Pemerintah sebelumnya telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut.

Salah sau poin penting yang akan diatur adalah mengenai hak dan kewajiban perusahaan aplikasi atau aplikator. Dengan adanya ketentuan tersebut, perusahaan penyedia platform transportasi digital nantinya memiliki dasar aturan yang lebih jelas dalam menjalankan layanan mereka.

Selain hak dan kewajiban aplikator, RUU LLAJ juga akan mengatur tarif dan kuota layanan transportasi berbasis digital. Artinya, pengaturan mengenai layanan transportasi online tidak hanya menyangkut kendaraan dan pengemudi, tetapi juga perusahaan aplikasi yang menjadi penghubung antara pengemudi dan pengguna jasa.

Tarif dan Kuota Ikut Dibahas

Pengaturan tarif menjadi salah satu bagian yang cukup penting karena layanan transportasi online selama ini menggunakan sistem berbasis aplikasi. Tarif yang dibayarkan penumpang atau pengguna jasa berkaitan dengan mekanisme yang ditetapkan oleh platform, sementara pengemudi memperoleh pendapatan berdasarkan perjalanan yang dilakukan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing layanan.

Melalui RUU LLAJ, pemerintah dan DPR memasukkan persoalan tarif tersebut ke dalam kerangka regulasi transportasi. Selain tarif, kuota layanan juga akan menjadi bagian dari pengaturan.

Pemerintah menyebut materi transportasi digital tersebut akan mencakup penetapan perusahaan mikro dan penyedia layanan angkutan berbasis platform digital. Pengaturan juga diarahkan untuk memberikan kerangka hukum terhadap berbagai jenis layanan transportasi yang berkembang seiring penggunaan teknologi digital.

Ada Ketentuan untuk Angkutan Motor

Selain ojek online untuk mengangkut penumpang, RUU tersebut juga memasukkan penggunaan sepeda motor untuk pengantaran barang dan makanan. Dengan demikian, perkembangan layanan berbasis aplikasi yang tidak hanya menyediakan transportasi penumpang tetapi juga jasa pengiriman turut masuk dalam pembahasan.

Pemerintah menyetujui penambahan Pasal 13A yang memuat materi mengenai transportasi berbasis sistem digital. Ketentuan tersebut mencakup angkutan sewa khusus hingga angkutan terbatas menggunakan sepda motor untuk orang, barang, dan makanan.

Pembahasan ini mnjadi bagian dari revisi besar terhadap UU LLAJ. Berdasarkan penjelasan Kementerian Perhubungan, usulan perubahan DPR mencakup 89 pasal yang diubah, 56 pasal baru, 5 pasal dihapus, 2 judul bab diubah, 1 bab baru disisipkan, serta 2 penjelasan pasal diubah. Sementara itu, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru.

Pemerintah Targetkan Selesai 2026

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan pembahasan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan pada akhir 2026. Jika proses legislasi berjalan sesuai target, aturan baru tersebut diharapkan dapat mulai diberlakukan pada 2027.

Namun, ketentuan yang sedang dibahas belum menjadi aturan final. Materi RUU masih dapat mengalami perubahan selama proses pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Selain transportasi berbasis aplikasi, revisi UU LLAJ juga membahas sejumlah persoalan lain dalam sistem transportasi nasional. Salah satunya adalah pengaturan kendaraan over dimension over loading (ODOL) serta perkembangan teknologi kendaraan, termasuk kendaraan otonom.

Dengan masuknya transportasi berbasis digital dalam revisi UU LLAJ, pemerntah dan DPR tengah menyiapkan dasar hukum yang lebih luas untuk mengatur hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikator, pengguna jasa, serta pemerintah. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban aplikator, tarif, kuota, serta jenis layanan akan menjadi bagian dari pembahasan sebelum RUU tersebut ditetapkan menjadi undang-undang.

Sumber: CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler