Aturan Baru Bahlil: Anak Usaha Tak Bisa Garap Jasa Tambang Sembarangan


JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru yang memperketat penggunaan anak perusahaan dan perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batu bara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Kepmen tersebut ditetapkan Bahlil pada 18 September 2026 dan saat ini berstatus berlaku.

Melalui aturan tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak bisa begitu saja melibatkan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi untuk mengerjakan jasa pertambangan.

Anak Usaha Wajib Dapat Persetujuan

Dalam aturan baru itu, pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan minerba tanpa persetujuan Menteri ESDM.

Ketentuan tersebut juga mencakup hubungan kepemilikan maupun kesamaan penerima manfaat akhir atau beneficial owner antara perusahaan pemegang IUP/IUPK dan perusahaan jasa pertambangan.

Artinya, perusahaan tambang tidak dapat menggunakan perusahaan yang masih berada dalam satu kelompok usaha untuk mengerjakan jasa pertambangan secara otomatis. Penggunaan anak usaha atau afiliasi harus mengikuti mekanisme persetujuan yang ditetapkan pemerintah.

Wajib Utamakan Jasa Pertambangan Lokal

Selain membatasi penggunaan anak usaha, pemerintah juga mengatur agar pemegang IUP dan IUPK mengutamakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar lokasi pertambangan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatur keterlibatan perusahaan jasa pertambangan dalam kegiatan minerba serta memberikan ruang bagi penyedia jasa di daerah sekitar wilayah tambang.

Dengan aturan ini, penggunaan perusahaan yang masih terafiliasi dengan pemegang izin pertambangan tidak lagi dapat dilakukan tanpa persetujuan pemerintah.

Ada Sejumlah Pengecualian

Meski penggunaan anak perusahaan atau afiliasi diperketat, Kepmen ESDM tersebut tetap memberikan pengecualian.

Pemegang IUP atau IUPK masih dapat mengajukan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi apabila sedang menjalankan penugasan khusus dari pemerintah.

Penugasan tersebut antara lain meliputi:

  • Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
  • Pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau smelter.
  • Kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara.
  • Pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara untuk dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Dengan demikian, aturan tersebut bukan berarti seluruh anak perusahaan dilarang terlibat dalam jasa pertambangan. Keterlibatan tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu, tetapi harus melalui persetujuan sesuai ketentuan.

Persetujuan Diproses 14 Hari Kerja

Bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan anak usaha atau afiliasi, permohonan persetujuan akan diproses pemerintah.

Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, persetujuan atau penolakan diberikan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Persetujuan tersebut diberikan sesuai bidang dan subbidang usaha jasa pertambangan yang tercantum dalam permohonan. Masa berlaku persetujuan mengikuti jangka waktu izin usaha jasa pertambangan milik anak perusahaan atau perusahaan afiliasi tersebut.

Untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dapat diajukan kepada gubernur.

Bagian dari Pengetatan Tata Kelola Tambang

Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan kegiatan pertambangan yang dilakukan Kementerian ESDM. Sebelumnya, ESDM juga menekankan bahwa kegiatan pertambangan tidak cukup hanya mengandalkan kepemilikan IUP. Perusahaan wajib memenuhi berbagai persyaratan teknis, lingkungan, keselamatan, rencana kegiatan, serta kewajiban penerimaan negara sebelum menjalankan kegiatan operasional.

Dengan diterbitkannya Kepmen 365/2026, penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam jasa pertambangan kini memiliki mekanisme yang lebih jelas. Pemerintah juga menempatkan penyedia jasa pertambangan lokal sebagai pihak yang perlu diutamakan di sekitar wilayah operasi tambang.

Sumber: CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler