JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai memberlakukan kembali transaksi short selling pada 1 Oktober 2026. Investor yang ingin menggunakan fasilitas tersebut wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk menyediakan jaminan awal minimal Rp50 juta.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan investor tidak bisa langsung menggunakan fasilitas short selling. Investor terlebih dahulu harus mendaftarkan diri dan membuka rekening khusus short selling pada perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB) yang telah memperoleh izin.
Selain memiliki jaminan awal, calon investor juga diwajibkan telah mempunyai rekening reguler sekurang-kurangnya selama enam bulan. Ketentuan ini menjadi salah satu persyaratan sebelum investor dapat mengakses transaksi short selling.
Jaminan Awal Minimal Rp50 Juta
Ketentuan mengenai jaminan awal short selling mengacu pada POJK Nomor 6 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, nilai jaminan awal pada transaksi pertama paling sedikit sebesar 50% dari nilai transaksi short selling atau Rp50 juta, dengan menggunakan nilai yang lebih tinggi.
Artinya, angka Rp50 juta bukan berarti setiap transaksi harus bernilai tepat Rp50 juta. Besaran jaminan akan mengikuti ketentuan persentase terhadap nilai transaksi apabila hasil perhitungannya lebih tinggi dari Rp50 juta.
BEI juga mewajibkan adanya rekening efek khusus untuk transaksi tersebut. Dalam mekanismenya, perusahaan efek harus memastikan tersedianya dana dan/atau efek sebagai jaminan awal sebelum membiayai penyelesaian transaksi short selling.
Baru Dua Sekuritas yang Melayani
Pada tahap awal penerapan, baru dua Anggota Bursa yang disebut siap menyediakan layanan transaksi short selling, yakni PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia.
BEI masih menerima pengajuan dari anggota bursa lain yang ingin menyediakan fasilitas tersebut. Investor yang ingin melakukan short selling harus memenuhi persyaratan dan membuka rekening khusus pada anggota bursa yang menyediakan layanan.
Lima Saham Bisa Ditawarkan Secara Short Selling
Untuk tahap awal, BEI menetapkan lima saham yang dapat ditransaksikan menggunakan mekanisme short selling. Kelima saham tersebut adalah:
- PT Astra International Tbk (ASII
- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
- PT Barito Pacific Tbk (BRPT)
- PT Bumi Resources Tbk (BUMI)
- PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
Daftar tersebut berlaku untuk periode perdagangan Oktober 2026.
Bagaimana Cara Kerja Short Selling?
Secara sederhana, short selling merupakan transaksi ketika investor menjual saham yang belum dimilikinya dengan mekanisme peminjaman efek. Investor berharap dapat membeli kembali saham tersebut pada harga yang lebih rendah untuk menyelesaikan kewajibannya.
Contohnya, investor melakukan transaksi short selling ketika saham berada pada harga Rp10.000. Jika kemudian harga turun menjadi Rp8.000, investor dapat membeli kembali saham tersebut pada harga yang lebih rendah sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, jika harga justru naik, posisi tersebut dapat menimbulkan kerugian. Karena itu, BEI mengingatkan bahwa short selling memiliki risiko yang perlu dipahami oleh investor sebelum menggunakannya.
BEI Ingatkan Soal Risiko
Jeffrey mengatakn short selling dapat menjadi salah satu fitur yang digunakan investor sebagai bagian dari strategi investasi. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut memiliki risiko sehingga diharapkan digunakan oleh investor yang telah berpengalaman dan memahami karakteristik transaksinya.
Dalam informasi resmi BEI, risiko short selling antara lain terjadi ketika pergerakan harga saham tidak sesuai dengan ekspektasi investor. Selain itu terdapat risiko terkait pemenuhan kewajiban penyerahan efek atau proses buyback dan peminjaman saham.
Dengan mulai berlakunya fasilitas ini pada 1 Oktober 2026, investor pasar modal Indonesia kembali memiliki mekanisme transaksi yang memungkinkan mengambil posisi ketika harga saham diperkirakan mengalami penurunan. Namun, aksesnya dibatasi melalui persyaratan modal, pengalaman rekening, rekening khusus, serta sekuritas yang memiliki izin.
Sumber: CNN Indonesia