Bos Resto Korea Balik Laporkan Pelapor Dugaan Pemerkosaan

SURABAYA – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pemilik restoran Korea di Surabaya memasuki babak baru. Setelah dilaporkan oleh sejumlah karyawan atas dugaan kekerasan seksual, pemilik Son Ga Korean Family Restaurant berinisial SSY (64) kini mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Manajemen restoran menyampaikan bahwa SSY membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya. Pihak restoran juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Kuasa hukum SSY, Ben D. Hadjon, membenarkan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik telah dibuat di Polrestabes Surabaya pada 17 September 2026. Namun, menurutnya, proses penyelidikan terhadap laporan tersebut belum dimulai.

“Laporan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh beberapa pihak sudah dilakukan klien kami,” ujar Ben kepada detikJatim.

Ben mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan dari kepolisian terkait laporan tersebut. Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi.

Berawal dari Laporan Karyawan

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang karyawan perempuan berinisial MAD (28) mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh SSY. MAD bekerja sebagai sekretaris di restoran tersebut.

Menurut pengakuannya, kejadian pertama berlangsung pada Maret 2026 setelah dirinya diajak mengonsumsi minuman beralkohol. MAD mengaku kemudian dibawa ke sebuah hotel dalam kondisi tidak berdaya dan mengalami tindakan seksual yang tidak dikehendakinya.

Ia juga mengaku mendapatkan ancaman terkait pekerjaan, gaji, serta keselamatan keluarganya. MAD menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut kemudian terjadi berulang kali.

Selain MAD, seorang asisten rumah tangga berinisial SUF (24) juga melaporkan SSY ke polisi dengan dugaan serupa. Kedua laporan tersebut kini ditangani Polrestabes Surabaya.

Laporan MAD tercatat pada 29 Juli 2026, sedangkan laporan SUF dibuat pada 6 Agustus 2026. Polisi sebelumnya menyatakan kasus tersebut masih dalam proses penanganan.

Manajemen Bantah Tuduhan

Di tengah proses hukum tersebut, manajemen Son Ga Resto menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya. Pihak restoran menegaskan bahwa SSY tidak mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Manajemen juga menyatakan laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dilakukan sebagai upaya untuk melindungi hak dan reputasi pemilik restoran yang merasa mengalami kerugian akibat informasi yang beredar.

Pihak restoran meminta masyarakat menunggu proses hukum dan tidak mengambil kesimpulan sebelum perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

Dengan adanya laporan balik tersebut, perkara kini memiliki dua sisi proses hukum. Di satu sisi, sejumlah karyawan melaporkan SSY atas dugaan kekerasan seksual. Di sisi lain, SSY melalui kuasa hukumnya melaporkan sejumlah pihak atas dugaan pencemaran nama baik.

Polrestabes Surabaya masih menangani perkara tersebut. Keterangan dari pihak korban maupun bantahan dari pihak SSY masih perlu diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Sumber:detikJatim

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler