Kemenhaj Klaim Antrean Haji Bisa Dipangkas Jadi 14 Tahun



JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyebut masa tunggu calon jemaah haji Indonesia berpotensi dipangkas menjadi sekitar 14 tahun. Angka tersebut jauh lebih singkat dibandingkan masa tunggu yang sebelumnya disebut dapat mencapai 49 tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan klaim tersebut setelah dilakukan proses validasi data calon jemaah haji. Menurutnya, pembaruan dan validasi data menjadi salah satu bagian penting untuk mengetahui jumlah calon jemaah yang benar-benar masih berada dalam daftar tunggu.

Data antrean haji selama ini menjadi persoalan karena panjangnya masa tunggu di sejumlah daerah. Perbedaan masa tunggu juga terjadi antardaerah karena kuota dan jumlah pendaftar tidak sama.

Kemenhaj menilai validasi data dapat membantu memperbaiki daftar tunggu sehingga perhitungan kebutuhan kuota haji menjadi lebih akurat. Dengan data yang lebih valid, pemerintah dapat memetakan jumlah calon jemaah yang masih aktif menunggu keberangkatan.

Pemangkasan masa tunggu menjadi 14 tahun tentu bergantung pada sejumlah faktor, termasuk ketersediaan kuota haji Indonesia dan hasil penataan data jemaah. Pemerintah perlu memastikan data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi calon jemaah yang masih memenuhi persyaratan untuk berangkat.

Upaya tersebut menjadi bagian dari pembenahan penyelenggaraan ibadah haji agar antrean panjang dapat ditekan. Pemerintah juga perlu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan proses pemberangkatan berlangsung sesuai ketentuan.

Jika target masa tunggu 14 tahun dapat direalisasikan, perubahan tersebut akan berdampak pada perhitungan waktu keberangkatan calon jemaah di berbagai daerah. Namun, realisasi masa tunggu tetap perlu dilihat berdasarkan kuota dan kebijakan penyelenggaraan haji pada masing-masing periode.

Sumber: CNN Indonesia CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler