MALANG — Terpidana kasus pemerkosaan santri, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, ternyata menjalani kewajiban lapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Malang selama masa pembebasan bersyarat.
Namun, kewajiban tersebut tidak selalu dilakukan dengan datang langsung ke kantor Bapas. Dalam kondisi tertentu, Mas Bechi diperbolehkan melakukan wajib lapor melalui video call (VC).
Kasi Pembimbing Klien Dewasa Bapas Klas I Malang Putriarti Wulandari mengatakan, pada Agustus 2026 Mas Bechi datang langsung untuk bertemu pembimbing klien dan Kepala Bapas. Sementara pada September, kewajiban lapor dilakukan melalui video call.
Menurut Wulandari, penggunaan video call dilakukan karena Mas Bechi menyampaikan tidak dapat meninggalkan wilayah Jombang akibat adanya aktivitas pekerjaan atau kegiatan yang sedang dijalankan.
Proses wajib lapor melalui video call tersebut juga bukan dilakukan tanpa persetujuan. Pihak Bapas menyebut mekanisme tersebut telah dikomunikasikan dan mendapatkan persetujuan Kepala Bapas Klas I Malang sehingga tetap tercatat dalam sistem.
Bapas menjelaskan bahwa warga binaan yang menjalani pembebasan bersyarat pada prinsipnya wajib melakukan komunikasi dan lapor secara berkala. Namun, pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi klien, termasuk ketika terdapat alasan tertentu yang membuatnya tidak dapat hadir secara langsung.
"Intinya dalam satu bulan itu dia wajib lapor, komunikasi kepada PK," ujar Wulandari.
Berdasarkan catatan Wulandari sejak dirinya bertugas di Bapas Klas I Malang pada Mei 2026, Mas Bechi tidak selalu datang langsung setiap bulan. Pada Mei, Juli, dan Agustus, ia disebut datang langsung, sedangkan pada September wajib lapor dilakukan melalui video call.
Bapas juga mengaku pernah melakukan home visit ke kediaman Mas Bechi di Jombang. Kunjungan tersebut dilakukan antara lain untuk memastikan aktivitas yang disampaikan kepada pembimbing klien.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Mas Bechi tetap berada dalam pengawasan Bapas. Jika memiliki keperluan untuk meninggalkan wilayah tempat tinggal, ia diwajibkan berkomunikasi dengan pihak Bapas dan mengurus izin sesuai prosedur.
Sebelumnya, Mas Bechi mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Malang pada Agustus 2025. Program tersebut diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Masa hukuman Mas Bechi sendiri dihitung sejak penahanan pada 8 Juli 2022.
Bapas Klas I Malang menyatakan kewajiban lapor tetap berlaku selama masa pembebasan bersyarat. Berdasarkan keterangan Kepala Bapas Klas I Malang, Mas Bechi wajib melapor satu kali setiap bulan dan masa percobaannya berlangsung hingga 2028. Jika terjadi pelanggaran atau tindak pidana selama masa tersebut, status pembebasan bersyarat dapat dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: detikJatim