MBG Bisa Ditolak Sekolah, Tapi Ada Syaratnya


JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sepenuhnya wajib diterima oleh seluruh sekolah. Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan bahwa sekolah dalam kondisi tertentu dapat menolak pelaksanaan program tersebut.

Namun, keputusan untuk menolak MBG tidak bisa dilakukan secara sepihak. Khusus sekolah negeri, penolakan harus berdasarkan kesepakatan antara pihak sekolah dan seluruh wali murid.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan, mekanisme tersebut diperlukan agar pelaksanaan program MBG di lingkungan sekolah tidak menimbulkan perbedaan perlakuan antar siswa.

Jika sebuah sekolah negeri memutuskan menerima program MBG, maka seluruh siswa di sekolah tersebut harus mendapatkan program makanan bergizi gratis. Sebaliknya, apabila sekolah memutuskan menolak, maka keputusan tersebut juga berlaku bagi seluruh siswa.

Dengan demikian, tidak diperbolehkan hanya sebagian siswa menerima MBG sementara siswa lainnya tidak ikut mendapatkan program tersebut.

Ketentuan ini masih menjadi bagian dari pembahasan pemerintah. BGN telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengenai pelaksanaan program MBG di sekolah.

Menurut Sudaryono, aturan tersebut salah satunya dibuat untuk mencegah munculnya kesenjangan di antara siswa. Pemerintah tidak ingin terjadi kondisi ketika sebagian siswa mendapatkan makanan bergizi, sementara siswa lainnya yang berada di sekolah yang sama tidak memperoleh makanan tersebut.

Di sisi lain, BGN juga telah melakukan penyesuaian terhadap daftar sekolah yang menjadi sasaran program MBG. Sebanyak 1.653 sekolah dikeluarkan dari kriteria penerima program.

Sekolah-sekolah tersebut antara lain mencakup sekolah internasional, sekolah bertaraf internasional, serta sekolah berasrama bertaraf nasional.

Sejumlah sekolah tertentu juga tidak masuk dalam penerima MBG. Salah satunya SMA Taruna Nusantara. Selain itu, terdapat sekolah negeri maupun swasta yang berdasarkan data Kemendikdasmen diketahui menolak bantuan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS).

Sekolah-sekolah yang masuk dalam kategori tersebut kemudian turut dikeluarkan dari daftar penerima MBG.

Pemerintah sendiri terus melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan program MBG agar penyalurannya sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Program ini ditujukan untuk memberikan asupan makanan bergizi kepada kelompok sasaran, termasuk peserta didik.

Dengan adanya ketentuan tersebut, sekolah yang tidak ingin mengikuti program MBG tetap memiliki mekanisme untuk menyampaikan penolakan. Namun, bagi sekolah negeri, keputusan tersebut harus dilakukan melalui kesepakatan bersama sehingga tidak menimbulkan perbedaan penerimaan program di antara para siswa.

Sumber: detikFinance

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler