Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap barang bukti uang dengan nilai fantastis. IM57+ Institute mencatat total barang bukti dalam perkara tersebut mencapai Rp106,3 miliar dan menyebutnya sebagai yang terbesar dalam sejarah OTT KPK.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang dilakukan KPK, sejumlah pihak dari lingkungan ATR/BPN turut diamankan.
Sebelumnya, KPK mengungkap penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang disimpan dalam sekitar 20 koper, boks, dan kardus. Saat itu, KPK menyebut nilai uang yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah dan masih dalam proses penghitungan.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebanyak 17 orang sempat diamankan dalam rangkaian operasi tersebut, termasuk sejumlah pejabat ATR/BPN.
Perkara ini kemudian berkembang setelah KPK mendalami dugaan penerimaan uang dalam proses pengurusan HGB. Salah satu pihak yang turut diamankan adalah Presiden Direktur PT Summarecon Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
IM57+ Institute menilai besarnya barang bukti dalam perkara tersebut menjadi catatan penting dalam sejarah penindakan KPK. Namun, proses hukum tetap harus mengikuti pembuktian dan konstruksi perkara yang dibangun penyidik.
KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pengurusan HGB tersebut.
Sumber: CNN Indonesia

