PDIP Jatim Bantah Achmad Hidayat Dipecat karena Jokowi


SURABAYA – PDI Perjuangan (PDIP) memecat Achmad Hidayat dari keanggotaan partai. Keputusan tersebut menjadi sorotan setelah Achmad diketahui bertemu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya.

Achmad sebelumnya mengaku menemui Jokowi sekitar Juli 2026 untuk bersilaturahmi. Dalam pertemuan tersebut, ia juga menyampaikan kepada internal partai mengenai pembicaraannya dengan Jokowi, termasuk soal hubungan Jokowi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Keputusan pemecatan Achmad tertuang dalam SK DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/2026 yang ditetapkan pada 4 September 2026. Namun, PDIP Jawa Timur membantah anggapan bahwa pemecatan tersebut semata-mata disebabkan oleh kunjungan Achmad ke rumah Jokowi.

Wakil Ketua DPD PDIP Jawa Timur Budi 'Kanang' Sulistyono mengatakan, proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik Achmad telah berlangsung jauh sebelum pertemuan tersebut. Menurut penjelasan Kanang kepada detikJatim, terdapat sejumlah persoalan lain yang telah ditangani secara internal.

PDIP Jatim menyebut persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan laporan dari pihak luar mengenai dugaan janji-janji perdata dan pidana. Kanang mengatakan dirinya turut menangani proses tersebut sebagai Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai.

Bertemu Jokowi pada Juli

Achmad mengakui dirinya mendatangi kediaman Jokowi sekitar Juli 2026 setelah berziarah ke makam Mbah Hasan Besari di Ponorogo. Ia menyebut kunjungan tersebut merupakan inisiatif pribadi dan dilakukan tanpa mengenakan atribut partai.

Dalam pertemuan itu, Achmad mengatakan dirinya dan Jokowi membicarakan sejumlah hal, termasuk hubungan kebangsaan serta hubungan Jokowi dengan Megawati.

Setelah pertemuan tersebut, Achmad kemudian menyampaikan usulan agar PDIP mempertimbangkan rehabilitasi status Jokowi sebagai kader partai.

Diperiksa Komite Etik

DPC PDIP Surabaya kemudian mengusulkan pemecatan Achmad kepada DPP. Achmad dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Komite Etik dan Disiplin PDIP pada 26 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Achmad, dirinya juga ditanya mengenai sejumlah persoalan lain, termasuk dugaan rencana kepindahan dirinya ke partai lain. Achmad membantah adanya pembicaraan mengenai perpindahan partai.

Dalam SK pemecatan, DPP PDIP mencantumkan tindakan Achmad menemui Jokowi dan kemudian menyampaikan usulan rehabilitasi sebagai salah satu bagian dari persoalan yang dinilai melanggar keputusan partai.

PDIP Sebut Ada Pelanggaran Lain

PDIP Jatim menegaskan bahwa persoalan Achmad tidak hanya berkaitan dengan pertemuannya dengan Jokowi. Kanang menyebut proses dugaan pelanggaran etik telah berlangsung sejak sebelum pergantian kepemimpinan DPC PDIP Surabaya.

Selain itu, SK DPP juga mencantumkan sejumlah pelanggaran kode etik berdasarkan hasil klarifikasi Komite Etik dan Disiplin. Di antaranya disebut terkait penyalahgunaan kewenangan, penguasaan dokumen partai tanpa izin, serta tindakan intimidatif terhadap pengurus partai.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah juga menyatakan terdapat sejumlah pelanggaran lain yang tidak disampaikan kepada publik.

Pemecatan Berlaku 4 September

DPP PDIP menetapkan keputusan pemecatan Achmad pada 4 September 2026. Keputusan tersebut kemudian diterima Achmad pada 9 September 2026.

Setelah keputusan berlaku, seluruh hak dan kewenangan Achmad sebagai kader PDIP dicabut. Ia juga dilarang menggunakan nama, lambang, atribut, maupun fasilitas yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.

Dengan keputusan tersebut, status keanggotaan Achmad Hidayat di PDIP resmi berakhir setelah melalui proses internal dan pemeriksaan kode etik partai.

Sumber: detikJati

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler