DPRD Surabaya Minta Perda Perdagangan Tak Tebang Pilih

 


SURABAYA – DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian secara adil dan konsisten. Permintaan itu muncul setelah adanya pembatasan jam operasional di Pasar Buah Tanjungsari yang dikeluhkan para pedagang.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo, mengatakan aturan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Kota Surabaya sehingga tidak semestinya hanya diterapkan pada satu kawasan pasar.

Menurutnya, jika perda digunakan sebagai dasar penertiban aktivitas perdagangan, maka seluruh pasar yang masuk dalam ketentuan aturan harus mendapatkan perlakuan yang sama. Ia mencontohkan aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Keputran yang masih berlangsung hingga pagi hari.

Agoeng juga meminta Pemkot Surabaya melakukan pengecekan terhadap pasar-pasar yang belum memiliki izin. Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak muncul anggapan adanya perbedaan perlakuan antar-pasar.

Pedagang Tanjungsari Keberatan

Ketua Paguyuban Pasar Buah Tanjungsari, Rifai, menyampaikan keberatan terhadap pembatasan jam operasional. Ia menjelaskan bahwa aktivitas perdagangan buah memiliki pola distribusi yang berbeda dibandingkan komoditas lainnya.

Buah dari berbagai daerah umumnya dipanen pada pagi hari, kemudian dikirim menuju Surabaya dan baru tiba di kawasan Tanjungsari pada malam hari. Setelah sampai, buah harus melalui proses penyortiran sebelum kembali didistribusikan kepada pedagang di Surabaya maupun daerah lain di Jawa Timur.

Selama puluhan tahun, aktivitas Pasar Buah Tanjungsari berlangsung sekitar pukul 18.00 hingga 04.00 WIB. Sementara itu, ketentuan dalam perda menetapkan jam operasional pasar pada pukul 04.00-13.00 WIB dan 16.00-22.00 WIB.

Rifai menegaskan pedagang tidak menolak penataan. Namun, mereka meminta adanya skema yang dapat menyesuaikan karakter perdagangan buah yang memiliki masa simpan terbatas.

Ia menilai penerapan pembatasan jam secara langsung dapat mengganggu proses distribusi komoditas yang berasal dari berbagai daerah.

DPRD Minta Penertiban Konsisten

DPRD Surabaya menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan. Jika terdapat pasar yang melanggar ketentuan, penertiban diminta dilakukan berdasarkan aturan yang sama tanpa membedakan lokasi maupun jenis pasar.

Perdebatan mengenai jam operasional Pasar Buah Tanjungsari kini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepentingan penataan perdagangan sekaligus kelancaran distribusi komoditas yang mudah rusak.

Pemkot Surabaya diharapkan dapat mencari solusi yang tetap memenuhi ketentuan perda, namun mempertimbangkan kondisi dan karakteristik perdagangan di masing-masing pasar.

Sumber: detikJatim

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler