JAKARTA – Polri merespons rencana Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Polri menyatakan menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh tersangka, termasuk hak untuk menguji penetapan tersangka melalui praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran penyidik ke Propam.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan proses penyidikan perkara yang menjerat Husniah telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam," kata Hernowo, Senin (28/9/2026).
Bupati Gowa Jadi Tersangka
Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Penyidik menduga terdapat pungutan dalam proses pengurusan izin pendirian gerai minimarket hingga pembangunan perumahan di wilayah Gowa. Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Selain menetapkan Husniah sebagai tersangka, penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Gowa tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut Hernowo, permohonan pencegahan diajukan langsung setelah proses penetapan tersangka selesai.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum
Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, sebelumnya menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, tim hukum juga mencermati dasar dan kecukupan alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka.
Tim kuasa hukum membuka kemungkinan membawa penetapan tersebut ke praperadilan. Langkah itu disebut sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.
Selain rencana praperadilan, kuasa hukum Husniah juga telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik ke Propam Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan terhadap saksi maupun kliennya selama proses perkara berlangsung.
Polri Tegaskan Penyidikan Berjalan Sesuai Prosedur
Menanggapi rencana tersebut, Hernowo kembali menegaskan bahwa penyidikan dilakukan sesuai aturan. Polri juga menyatakan tidak akan menghalangi upaya hukum yang menjadi hak tersangka.
Langkah praperadilan nantinya menjadi mekanisme hukum tersendiri apabila benar-benar diajukan oleh pihak Husniah. Sementara laporan ke Propam akan diproses melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Bupati Gowa masih terus berjalan. Di satu sisi, penyidik melanjutkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait perizinan. Di sisi lain, pihak Husniah menyiapkan langkah hukum untuk menguji penetapan tersangka serta melaporkan dugaan pelanggaran penyidik.
Sumber: CNN Indonesia