Aturan Ojol 2026 Terbit, Tarif GoFood dan GoSend Bakal Diatur Komdigi

 

SURABAYA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan baru ini menjadi landasan perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol), termasuk pengaturan biaya jasa, hubungan kemitraan, dan jaminan sosial.

Salah satu poin yang menjadi perhatian pengguna Gojek adalah pembagian kewenangan pengaturan tarif. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengatur biaya jasa layanan pengantaran barang dan makanan, sedangkan tarif angkutan penumpang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Dengan pembagian tersebut, dua layanan Gojek yang menjadi perhatian dalam aturan tarif Komdigi adalah GoSend untuk pengiriman barang dan GoFood untuk pesan antar makanan. Namun, besaran tarif serta formula perhitungannya masih menunggu peraturan turunan dari Komdigi. <Cite refs={["turn810184news4","turn810184search1"]}/>

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan ketentuan yang mengatur biaya jasa pengantaran sekaligus transparansi pembentukan harga oleh perusahaan platform digital. Aturan tersebut diharapkan memberikan kejelasan bagi pengemudi mengenai biaya jasa yang mereka terima.

Menurut Nezar, kebijakan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan serta memberikan perlindungan terhadap risiko pekerjaan. Komdigi juga telah melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian dari persiapan penyusunan aturan pelaksana.

Selain pengaturan tarif GoFood dan GoSend, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memuat sejumlah ketentuan penting lainnya.

Salah satunya adalah pembatasan biaya platform untuk layanan angkutan penumpang roda dua hingga maksimal 8%. Dengan ketentuan tersebut, pengemudi berhak menerima bagian sebesar 92% dari biaya perjalanan sesuai skema yang diatur. Ketentuan biaya platform 8% untuk layanan penumpang roda dua telah diterapkan sejak 1 Juli 2026 melalui kebijakan Kementerian Perhubungan. <Cite refs={["turn810184search2","turn810184search3"]}/>

Perpres ini juga mencakup perlindungan sosial dan ketenagakerjaan bagi pengemudi, hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra pengemudi, serta perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terlibat dalam ekosistem transportasi digital.

Pemerintah turut menetapkan tenggat bagi kementerian terkait untuk menyusun peraturan pelaksanaan hingga 31 Desember 2026. Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Komdigi juga akan berkoordinasi agar penerapan aturan berjalan selaras.

Bagi pengguna Gojek, aturan baru tersebut belum berarti tarif GoFood dan GoSend langsung berubah. Masyarakat masih perlu menunggu peraturan turunan Komdigi untuk mengetahui besaran biaya jasa dan mekanisme penetapan tarif yang akan diberlakukan.

Sementara bagi pengemudi, kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian mengenai pendapatan, transparansi biaya layanan, serta perlindungan ketika menjalankan pekerjaan. Pemerintah berharap pengaturan tersebut dapat menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.

Sumber: detikJatim,




Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler