JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan strategi pengawasan wajib pajak yang lebih ketat untuk 2027. Pengawasan akan diarahkan tidak hanya kepada wajib pajak orang pribadi dengan profil kekayaan tinggi, tetapi juga kelompok usaha dan aktivitas ekonomi yang semakin berkembang melalui ekosistem digital.
Langkah tersebut dilakukan dengan memanfaatkan teknologi serta pengolahan data untuk mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan pajak. DJP juga menaruh perhatian pada individu dengan profil ekonomi menonjol serta grup usaha yang memiliki aktivitas dan transaksi dalam skala besar.
Penguatan pengawasan ini sejalan dengan pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak yang diterbitkan DJP pada 2026. Dalam pedoman tersebut, pengawasan dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah maupun belum terdaftar sebagai bagian dari upaya mendorong kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan.
Selain wajib pajak dengan kekayaan besar, perkembangan ekonomi digital juga menjadi perhatian. DJP mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Angka tersebut berasal antara lain dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Penerimaan terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp44,05 triliun. Hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE, dengan 244 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran.
Pengawasan transaksi digital juga semakin diperkuat melalui penerapan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Sejak 25 September 2026, pemerintah mulai menerapkan SPP-TDLN untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia.
Dengan semakin luasnya aktivitas ekonomi yang berlangsung secara digital, DJP berupaya memastikan transaksi dan penghasilan yang menjadi objek pajak dapat tercatat dalam sistem administrasi perpajakan. Pemanfaatan data dan teknologi menjadi bagian penting dari strategi tersebut.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pengawasan pajak ke depan tidak hanya berfokus pada aktivitas ekonomi konvensional. Perubahan pola konsumsi, investasi, perdagangan elektronik, transaksi aset digital, hingga aktivitas bisnis melalui platform digital turut menjadi bagian dari perhatian otoritas pajak.
Sumber: CNN Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak.