Eri Cahyadi Tegas Tolak Diskotek Baru di Surabaya



SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali menegaskan kebijakan larangan penambahan izin diskotek atau tempat hiburan malam baru di Kota Pahlawan. Sikap tersebut disampaikan setelah mendapat kritik dari Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya yang menilai kebijakan itu berpotensi menghambat investasi dan aktivitas ekonomi daerah.

Eri menegaskan jumlah diskotek yang saat ini beroperasi di Surabaya sudah cukup. Menurutnya, kebijakan pemerintah tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan pembentukan karakter generasi muda.

Ia menyatakan pembatasan tersebut tidak hanya berlaku untuk diskotek baru, tetapi juga menyasar penambahan tempat penjualan minuman beralkohol. Pengecualian diberikan untuk penjualan minuman beralkohol secara eceran di hotel sesuai ketentuan yang berlaku. Eri menegaskan bahwa diskotek baru tetap tidak akan diizinkan, meskipun berada di dalam hotel.

Pemkot Surabaya juga berencana memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang sudah beroperasi. Pemerintah akan menggelar pertemuan dengan para pengusaha untuk membahas kepatuhan terhadap persyaratan dan penegakan aturan. Tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi hingga penutupan.

Kebijakan tersebut mendapat kritik dari Ketua Hiperhu Kota Surabaya, George Handiwiyanto. Ia menilai pemerintah seharusnya menerapkan sistem perizinan yang lebih selektif, bukan menutup peluang bagi pengusaha untuk membuka tempat hiburan baru.

Menurut George, sektor rekreasi dan hiburan umum memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat. Usaha di sekitar tempat hiburan, seperti warung makan, indekos, penjual rokok, hingga layanan transportasi ojek, turut merasakan dampak aktivitas bisnis tersebut.

George juga menyoroti kemampuan industri hiburan dalam menyerap tenaga kerja. Ia menilai sektor tersebut perlu dipertimbangkan sebagai salah satu penopang lapangan pekerjaan, terutama ketika sejumlah industri lain mulai mengurangi kebutuhan tenaga manusia akibat perkembangan teknologi dan otomatisasi.

Sebagai alternatif, Hiperhu mengusulkan agar Pemkot Surabaya mengatur lokasi tempat hiburan malam melalui kawasan khusus yang terpisah dari permukiman warga. Dengan penataan lokasi dan pengawasan yang ketat, kegiatan usaha diharapkan tetap berjalan tanpa mengabaikan kenyamanan masyarakat.

Di sisi lain, Eri tetap menekankan pentingnya pengendalian tempat hiburan malam demi menjaga keamanan dan kepentingan warga Surabaya. Pemerintah akan memusatkan perhatian pada pengawasan tempat usaha yang telah memiliki izin, termasuk memastikan operasionalnya sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Perbedaan pandangan antara Pemkot Surabaya dan pengusaha tersebut menunjukkan adanya tantangan dalam menyeimbangkan kepentingan sosial dengan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menekankan perlindungan masyarakat, sedangkan pengusaha meminta kebijakan yang tetap membuka peluang investasi dan menjaga lapangan kerja.

Sumber: detikJatim




Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler