Jenazah Warga Ditahan RS, Kadinkes Pamekasan Ditaburi Uang

 


PAMEKASAN — Warga Pamekasan, Jawa Timur, menggelar aksi protes setelah jenazah seorang warga disebut belum dapat dibawa pulang dari rumah sakit karena terkendala biaya administrasi. Aksi tersebut bahkan diwarnai dengan taburan uang ke Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pamekasan, Saifudin.

Jenazah yang menjadi sorotan adalah Saumi (45), warga Larangan Badung, Kecamatan Palengaan. Saumi meninggal dunia di RSUD Smart pada Kamis (1/10/2026). Namun, keluarganya disebut mengalami kendala ketika hendak membawa jenazah pulang karena masih terdapat biaya administrasi yang harus diselesaikan.

Menurut warga setempat, Rahmad Kurnia Irawan, keluarga disebut harus menanggung biaya sekitar Rp800 ribu, yang antara lain berkaitan dengan ambulans dan obat-obatan. Pihak rumah sakit disebut beralasan keluarga Saumi masuk dalam desil 7 sehingga pelayanan tersebut tidak dapat diberikan secara gratis.

Persoalan tersebut kemudian memicu kemarahan warga. Mereka mendatangi pihak terkait dan mempertanyakan mengapa jenazah warga yang disebut tidak mampu masih terkendala persoalan biaya.

Dalam prosesnya, Kadinkes Pamekasan Saifudin menghubungi pihak rumah sakit. Ia meminta agar jenazah segera diproses untuk dipulangkan, sementara persoalan biaya akan ditanggung terlebih dahulu.

Warga kemudian berinisiatif mengumpulkan uang untuk mengganti biaya yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Kadinkes. Namun, aksi tersebut justru berkembang menjadi bentuk protes dengan menaburkan uang ke kepala Saifudin. Video aksi tersebut kemudian beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Tidak berhenti pada persoalan satu keluarga, massa juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pamekasan memperbaiki sistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Warga menilai kasus tersebut menjadi momentum untuk memastikan persoalan administrasi tidak kembali menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Desakan warga kemudian diikuti dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Layanan Gratis Nomor 400.7/1473/432.302/2026 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Selama Masa Universal Health Coverage (UHC) cut off.

Koordinator aksi, Alvian, berharap surat edaran tersebut benar-benar diterapkan dan tidak sekadar menjadi kebijakan di atas kertas. Ia juga meminta agar tidak ada lagi masyarakat miskin yang mengalami kendala pelayanan kesehatan karena persoalan biaya.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut akses pelayanan kesehatan dan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan seluruh fasilitas kesehatan menjalankan ketentuan pelayanan secara konsisten sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Sumber: detikJatim



Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler