BONDOWOSO – Seorang pemuda berinisial Alfan Sulleh (24), warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah video dirinya menempelkan kitab suci Al-Qur’an ke alat vital dan pantatnya viral di media sosial. Aksi tersebut memicu keresahan masyarakat dan kecaman dari sejumlah organisasi kemasyarakatan setempat.
Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika mengatakan Alfan ditangkap pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi mengamankan tersangka ketika diduga hendak melarikan diri ke luar daerah.
Setelah ditangkap, Alfan langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik mendalami motif di balik tindakannya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Berdasarkan keterangan sementara polisi, Alfan mengaku melakukan aksi tersebut karena disuruh seseorang dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta. Namun, pengakuan itu masih didalami oleh penyidik untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan mengungkap pihak yang diduga menyuruhnya.
Polisi menyebut tersangka terancam dijerat Pasal 243 dan/atau Pasal 301 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penerapan pasal tersebut akan mengikuti hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.
Kasus ini bermula ketika sebuah video yang memperlihatkan tindakan tidak pantas terhadap Al-Qur’an beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang pemuda terlihat berada di dalam kamar sambil memegang Al-Qur’an, kemudian melakukan tindakan yang dinilai melecehkan kitab suci umat Islam.
Video itu diduga direkam di Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari. Setelah menyebar, rekaman tersebut menimbulkan reaksi keras dari masyarakat setempat.
Sejumlah warga bersama perwakilan organisasi kemasyarakatan kemudian mendatangi Polsek Tlogosari untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta agar kasus diproses sesuai hukum. Mereka juga mengingatkan pentingnya penanganan secara hukum agar persoalan tidak berkembang menjadi aksi main hakim sendiri.
Polisi kini terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam pengakuan tersangka. Masyarakat diimbau menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak menyebarkan kembali video yang dapat memperkeruh situasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penghormatan terhadap kitab suci dan kerukunan masyarakat. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan berdasarkan bukti dan hasil penyidikan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Sumber: detikJatim,
