Kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan seorang guru di SMKN 4 Kota Malang menjadi perhatian publik setelah kesaksian sejumlah siswi ramai diperbincangkan di media sosial. Guru berinisial R tersebut diduga melontarkan komentar bernuansa seksual ketika memberikan pengarahan mengenai aturan penggunaan seragam sekolah. Akibat kejadian tersebut, sejumlah siswi mengaku merasa tidak nyaman dan keberatan dengan ucapan yang disampaikan di hadapan banyak siswa.
Peristiwa itu terjadi pada 13 Oktober 2026, setelah kegiatan keagamaan di sekolah. Saat itu, para siswa dikumpulkan untuk mendapatkan pengarahan mengenai tata tertib, termasuk aturan berpakaian. Guru yang bersangkutan diketahui mengajar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), sekaligus menjabat sebagai Koordinator Tata Tertib sekolah.
Awalnya, guru tersebut mengingatkan para siswi agar mengenakan pakaian tambahan atau inner karena seragam putih abu-abu dianggap menerawang. Namun, cara penyampaian imbauan tersebut justru menuai persoalan. Berdasarkan pengakuan salah satu siswi berinisial Mawar (nama samaran), guru tersebut melontarkan kalimat dalam bahasa Jawa yang menyinggung pakaian ketat dan warna pakaian dalam siswi. Ucapan itu dinilai tidak pantas karena mengarah pada ketertarikan seksual terhadap penampilan murid perempuan.
Pernyataan tersebut sontak membuat sejumlah siswa merasa tidak nyaman. Bahkan, beberapa siswa laki-laki disebut sempat bersorak setelah mendengar ucapan guru tersebut. Para siswi menilai bahwa teguran mengenai aturan berpakaian seharusnya disampaikan dengan bahasa yang sopan dan profesional, tanpa komentar yang mengarah pada tubuh maupun penampilan pribadi peserta didik.
Persoalan ini kemudian menyebar melalui media sosial setelah salah seorang siswa mengunggah pengalamannya. Unggahan tersebut mendapatkan perhatian dari siswa lainnya hingga akhirnya ramai dibicarakan warganet. Namun, siswa yang pertama kali mengungkap kejadian itu justru sempat dipanggil oleh pihak sekolah. Dalam pertemuan tersebut, siswa diminta mengarsipkan atau menghapus unggahan yang telah beredar. Kondisi itu membuat sejumlah siswa merasa khawatir dan berharap pihak sekolah lebih mengutamakan perlindungan terhadap murid yang berani menyampaikan keresahannya.
Setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik, Kepala SMKN 4 Kota Malang, Gunawan Dwiyono, akhirnya menyampaikan tanggapan sekaligus permintaan maaf kepada para siswa, orang tua, dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penegakan disiplin di sekolah harus tetap mengutamakan etika, profesionalisme, serta menjaga martabat guru dan murid. Menurutnya, komentar yang menyasar tubuh maupun penampilan fisik peserta didik tidak dapat dibenarkan dalam lingkungan pendidikan.
Pihak sekolah kemudian mengambil tindakan dengan menonaktifkan guru berinisial R dari seluruh kegiatan sekolah. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan klarifikasi dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak. Sekolah juga berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang untuk menangani persoalan tersebut. Selain itu, sekolah berencana memperkuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), menyediakan saluran pengaduan yang aman dan rahasia, serta mengevaluasi aturan dan prosedur penanganan siswa agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Jawa Timur turut turun tangan untuk mendalami dugaan pelecehan verbal tersebut. Guru yang bersangkutan untuk sementara ditarik dan ditempatkan di kantor cabang dinas, sehingga tidak lagi beraktivitas langsung di lingkungan sekolah selama proses pemeriksaan berlangsung. Pihak dinas juga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak guna memperoleh informasi yang objektif sebelum menentukan langkah selanjutnya. Hingga kini, proses penelusuran masih berjalan dan dinas belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Sumber: detikJatim
Tags
jatim
