Seorang pria berinisial GNW (28) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pria yang merupakan residivis kasus narkoba tersebut ditangkap di sebuah bengkel di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Ia nekat kembali menjalankan bisnis haram tersebut karena tergiur imbalan hingga Rp 5 juta per bulan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan bahwa GNW sebelumnya pernah terjerat kasus narkoba pada 2022. Namun, setelah kembali menghirup udara bebas, tersangka justru mengulangi perbuatannya dengan menjadi kurir sekaligus pengedar sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, GNW diketahui mulai kembali menjalankan aktivitas peredaran narkoba sejak Agustus 2026.
Dalam menjalankan aksinya, GNW mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial WW yang kini masih buron. Setelah menerima barang tersebut, tersangka membagi sabu menjadi paket-paket kecil menggunakan plastik klip untuk kemudian diedarkan kepada para pembeli. Setiap paket dijual dengan harga berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Dari aktivitas tersebut, GNW mengaku memperoleh bayaran antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta setiap bulan. Ia juga mengaku mampu menjual sekitar 100 gram sabu dalam waktu satu minggu. Jaringan peredarannya menjangkau sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik, di antaranya Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, dan Driyorejo.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos tersangka di Desa Suci, Kecamatan Manyar. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 57,96 gram. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba yang selama ini dijalankan GNW.
Kapolres Gresik menjelaskan bahwa apabila dihitung berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah sabu yang mampu diedarkan mencapai sekitar 400 gram dalam satu bulan. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut, termasuk memburu WW yang diduga menjadi pemasok utama.
Atas perbuatannya, GNW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Gresik.
Sumber: detikJatim
Tags
jatim
