Seorang perempuan bernama Riza Muharni Lubis harus berhadapan dengan hukum setelah rekening bank miliknya digunakan untuk menampung uang yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan. Total dana yang masuk ke rekening Riza mencapai Rp587,5 juta dan diketahui berkaitan dengan kerugian seorang korban bernama Lusia Tiviane. Kasus tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah jaksa membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.
Perkara ini bermula pada 13 Mei 2026 ketika Riza dihubungi oleh seorang kerabatnya bernama Irfan alias Iponk melalui pesan singkat. Dalam komunikasi tersebut, Irfan meminta bantuan untuk meminjam nomor rekening milik Riza dengan alasan ada pekerjaan yang perlu dilakukan. Awalnya, Riza sempat menolak permintaan tersebut karena tidak mengetahui secara jelas tujuan penggunaan rekeningnya.
Namun, Irfan kemudian menawarkan imbalan berupa persentase dari uang yang nantinya masuk ke rekening tersebut. Tawaran keuntungan yang cukup besar akhirnya membuat Riza bersedia memberikan nomor rekening bank miliknya. Setelah itu, rekening BRI atas nama Riza mulai menerima sejumlah transfer dengan total mencapai Rp587.500.000.
Berdasarkan keterangan jaksa dalam persidangan, uang tersebut merupakan dana yang berasal dari kerugian korban bernama Lusia Tiviane. Setelah menerima dana tersebut, Riza kemudian diminta Irfan untuk mengirimkannya kembali ke sejumlah rekening lain melalui lima kali transaksi. Rangkaian pengiriman uang tersebut dilakukan dengan nominal yang berbeda-beda sesuai instruksi dari Irfan.
Dalam transaksi tersebut, Riza mentransfer uang sebesar Rp200 juta kepada Hamdan. Selanjutnya, dana sebesar Rp250 juta dan Rp49 juta dikirimkan kepada Ikhlas Yuli Saputra. Selain itu, Riza juga mengirimkan Rp50 juta kepada Mhd Andika Harahap serta Rp30 juta kepada Purwanto. Dari seluruh aktivitas tersebut, Riza disebut memperoleh keuntungan atau upah sebesar Rp51 juta karena telah meminjamkan rekening dan membantu memindahkan dana.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Barang bukti yang disita antara lain mutasi rekening, dua telepon genggam merek iPhone 13 dan iPhone XR, kartu ATM BRI, serta akun dompet digital DANA dan GoPay. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah perhiasan emas yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, termasuk cincin dan gelang dengan nilai jutaan rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mendakwa Riza dengan sejumlah ketentuan hukum. Dakwaan tersebut di antaranya Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, terdapat dakwaan alternatif terkait tindak pidana penipuan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Hingga kini, perkara tersebut masih menjalani proses persidangan di PN Surabaya. Sementara itu, peran Irfan alias Iponk yang diduga menjadi pihak yang mengarahkan penggunaan rekening Riza juga menjadi perhatian dalam pengembangan kasus. Motif serta tindak pidana awal yang menghasilkan uang ratusan juta rupiah tersebut masih perlu diungkap lebih lanjut melalui proses hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan rekening bank kepada orang lain, termasuk kerabat sendiri. Tawaran imbalan atau komisi dari aktivitas pemindahan uang patut diwaspadai karena rekening pribadi dapat digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil kejahatan. Pemilik rekening pun berpotensi terseret persoalan hukum apabila terbukti terlibat dalam transaksi yang melanggar ketentuan.
Sumber: detikJatim
Tags
jatim
