JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat platform e-commerce besar untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari para penjual (merchant) yang bertransaksi di marketplace. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Berdasarkan laporan Reuters, empat platform yang telah menerima penunjukan tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempat marketplace itu akan bertugas memotong, menyetor, serta melaporkan Pajak Penghasilan kepada penjual yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak yang selama ini menjadi kewajiban para pelaku usaha. Dengan sistem baru tersebut, proses pemungutan suara dilakukan langsung oleh marketplace yang ditunjuk sehingga diharapkan meningkatkan pemenuhan pajak sekaligus mempermudah administrasi bagi pelaku usaha.
"Pajak ini sebenarnya sudah ada. Yang berubah hanyalah mekanisme pemungutannya, dari sebelumnya dibayar sendiri oleh penjual menjadi dipungut oleh platform marketplace," ujar Bimo dalam keterangannya.
Berlaku untuk Pelaku Usaha Tertentu
Dalam skema yang diatur pemerintah, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun, kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki peredaran bruto tahunan di atas Rp500 juta. Pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah batas tersebut dapat memperoleh izin pemotongan pajak apabila menyampaikan surat pernyataan kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga memberikan masa transisi selama satu bulan agar platform e-commerce memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem informasi teknologi, menguji proses bisnis, serta melakukan sosialisasi kepada jutaan penjual yang beroperasi di masing-masing pasar.
Marketplace Wajib Berbagi Data Penjual
Selain bertugas memungut pajak, marketplace juga diwajibkan menyampaikan data transaksi para penjual kepada otoritas perpajakan. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan, serta mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor perdagangan digital.
Pemerintah memilih Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli karena dinilai memiliki sistem kesiapan, volume transaksi yang besar, kemampuan administrasi yang memadai, serta infrastruktur pembayaran elektronik yang mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Keempat platform tersebut merupakan pemain utama dalam industri e-commerce nasional. Tokopedia berada di bawah naungan GoTo Group dan ByteDance, Shopee dimiliki Sea Limited, Lazada didukung Alibaba Group, sementara Blibli merupakan bagian dari PT Global Digital Niaga Tbk.
Sempat Ditunda karena Masukan Industri
Reuters melaporkan bahwa rencana penerapan kebijakan ini sebenarnya telah diumumkan sejak tahun lalu. Namun, implementasinya sempat tertunda setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari pelaku industri e-commerce maupun para penjual yang meminta waktu tambahan untuk mempersiapkan sistem dan proses operasional.
Dengan masa persiapan yang lebih panjang, pemerintah berharap kebijakan kebijakan dapat berjalan lebih lancar tanpa mengganggu aktivitas perdagangan digital yang selama ini menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional.
Dorong Kepatuhan Pajak di Era Ekonomi Digital
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis penerimaan negara seiring pesatnya pertumbuhan transaksi perdagangan elektronik di Indonesia. Menurut laporan Google, Temasek, dan Bain & Company yang dikutip Reuters, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai sekitar US$71 miliar pada tahun 2025 dan berpotensi meningkat menjadi sekitar US$140 miliar pada tahun 2030.
Besarnya nilai transaksi tersebut menjadikan sektor e-commerce menjadi salah satu sumber penerimaan pajak yang dinilai memiliki potensi besar. Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk membebani pelaku usaha digital, melainkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil antara pelaku usaha berani dan konvensional, sekaligus meningkatkan penyelenggaraan administrasi perpajakan.
Para pelaku industri diharapkan dapat memanfaatkan masa transisi yang diberikan pemerintah untuk menyesuaikan sistem operasional, sehingga mulai 1 Agustus 2026 mekanisme pemungutan pajak melalui pasar dapat berjalan efektif tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Sumber: Reuters
