ABK KM Maulana 23 Diduga Dianiaya karena Target Cumi

 

ABK KM Maulana 23 Diduga Dianiaya karena Target Cumi

JAKARTA — Empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 diduga menjadi korban penganiayaan setelah tidak mampu memenuhi target tangkapan cumi selama bekerja di kapal tersebut. Kasus ini kini tengah diselidiki aparat kepolisian bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, dugaan kekerasan terhadap para ABK berkaitan dengan target tangkapan yang harus dipenuhi setiap hari. Berdasarkan penyelidikan awal, para ABK disebut diwajibkan mendapatkan sekitar 3 kilogram cumi per hari.

Jika target tersebut tidak tercapai, para korban diduga mendapatkan tindakan kekerasan dari pihak tertentu di kapal. Namun, polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.

Keempat korban yang telah diidentifikasi yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Mereka diketahui berangkat dari Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara, pada akhir Juli 2026 dengan tujuan wilayah perairan Merauke dan kemudian beroperasi di sekitar Kepulauan Aru, Maluku.

Kasus tersebut mencuat setelah polisi menemukan konten di media sosial yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang ABK. Polisi kemudian melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation dan menelusuri identitas serta keberadaan korban.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan bahwa jumlah korban ternyata bukan hanya satu orang. Empat ABK diduga mengalami tindakan kekerasan selama bekerja di kapal tersebut. Salah satu korban bahkan disebut sempat diturunkan di darat dengan alasan sakit. Namun, setelah ditelusuri, korban ternyata tidak mendapatkan perawatan medis sebagaimana informasi yang disampaikan kepada keluarganya.

Untuk menyelamatkan korban, kepolisian berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru dan KKP. Para korban kemudian dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis serta pemulihan kondisi fisik dan mental.

KKP juga telah mengamankan KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal ketika kapal tersebut ditemukan sedang beroperasi di wilayah Laut Aru. Kapal berbobot sekitar 89 GT itu diketahui membawa sekitar 1 ton cumi hasil tangkapan.

Selain dugaan penganiayaan, kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus tersebut. Polisi menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sementara itu, KKP menangguhkan izin operasional KM Maulana 23 selama proses pemeriksaan. Pemeriksaan meliputi dokumen perizinan, aktivitas penangkapan ikan, alat tangkap, hasil tangkapan, serta dugaan pelanggaran lainnya.

Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan awak kapal menjadi perhatian dalam penanganan kasus ini. Dugaan kekerasan terhadap ABK tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan dan praktik kerja yang aman di atas kapal.

Sumber: CNN Indonesia




Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler