JAKARTA — Pemerintah menyiapkan paket kebijakan dan stimulus ekonomi dengan kebutuhan anggaran sementara sekitar Rp31 triliun. Paket tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi memasuki kuartal IV 2026 hingga 2027.
Sejumlah program masuk dalam paket stimulus tersebut, mulai dari Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan pangan beras, program magang dan pelatihan vokasi, insentif pajak, hingga dukungan sektor perumahan.
Salah satu program yang menjadi perhatian adalah BSU untuk 13,3 juta pekerja. Bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan disalurkan sekaligus, sehingga setiap penerima mendapatkan total Rp900 ribu. Anggaran program ini diperkirakan hampir Rp12 triliun.
Pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Bantuan tersebut menyasar 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) dari kelompok desil 1 hingga desil 4, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp17,5 triliun.
Selain bantuan langsung, pemerintah menyiapkan pembukaan rekening bank bagi warga berusia di atas 17 tahun, khususnya masyarakat kelompok desil 1 sampai desil 4. Data penerima masih dicocokkan antarkementerian dan lembaga agar penyaluran dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Di bidang ketenagakerjaan, pemerintah juga melanjutkan program magang untuk 150 ribu peserta serta pelatihan vokasi bagi sekitar 300 ribu orang. Kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan keterampilan tenaga kerja sekaligus memperluas peluang mendapatkan pekerjaan.
Dari sisi perpajakan, pemerintah berencana memperluas insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan ke seluruh sektor. Kebijakan ini ditargetkan menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja. Pemerintah juga membahas kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sektor perumahan turut mendapatkan perhatian. Pemerintah menyiapkan kelanjutan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga 2027. Untuk rumah dengan harga sampai Rp2 miliar, fasilitas PPN DTP diberikan sesuai ketentuan, sementara untuk rumah hingga Rp5 miliar, fasilitas diberikan atas bagian harga sampai Rp2 miliar.
Pemerintah juga menyiapkan KPR bersubsidi dengan bunga 6% bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan untuk pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp500 juta. Kebijakan ini diharapkan membantu memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah sekaligus menggerakkan sektor properti dan industri turunannya.
Selain itu, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah akan dilanjutkan pada 2027. Pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan juga akan disesuaikan berdasarkan tingkat penghasilan pekerja.
Pemerintah menilai kombinasi berbagai program tersebut penting untuk menjaga konsumsi masyarakat sekaligus memberikan dorongan terhadap sektor-sektor produktif. Kementerian Keuangan masih melakukan penyisiran anggaran, sehingga angka Rp31 triliun tersebut masih merupakan perkiraan sementara.
Dengan paket stimulus tersebut, pemerintah berharap perlindungan terhadap masyarakat tetap berjalan sekaligus menciptakan fondasi yang lebih kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2027.
Sumber: CNN Indonesia