MALANG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang masih menunggu keterangan resmi kepolisian terkait kabar penangkapan salah seorang anggotanya, Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), dalam kasus narkotika.
Ketua BK DPRD Kabupaten Malang Kuncoro mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Polrestabes Surabaya mengenai perkara tersebut. Informasi yang diterima BK sejauh ini masih berasal dari pemberitaan media.
Kuncoro menegaskan BK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga menyebut terdapat perbedaan informasi dalam sejumlah pemberitaan sehingga pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan mengenai perkara yang menjerat UAM.
BK berencana melakukan klarifikasi langsung kepada UAM untuk mengetahui kondisi dan kronologi sebenarnya. Klarifikasi tersebut akan dijadwalkan setelah BK melakukan pembahasan internal bersama anggota lainnya.
Terkait kemungkinan Pergantian Antarwaktu (PAW), Kuncoro belum mau berspekulasi. Menurutnya, langkah tersebut baru dapat dibahas apabila sudah ada kepastian dan informasi resmi mengenai perkara tersebut dari kepolisian.
“Kalau ada pasti, nanti kita akan rapat bersama, menghadirkan mungkin pimpinan dewan kita ajak ngomong, baru kita melangkah,” ujar Kuncoro.
Sebelumnya, UAM disebut sebagai salah satu dari tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur yang diamankan Polrestabes Surabaya terkait kasus narkoba. Dua legislator lainnya berasal dari DPRD Banyuwangi dan DPRD Situbondo.
Namun, BK DPRD Kabupaten Malang masih memilih menunggu proses hukum dan keterangan resmi kepolisian sebelum menentukan sikap. Dalam waktu dekat, BK juga akan menggelar rapat internal untuk membahas informasi yang berkembang.
Sumber: detikJatim.