Menag: Siswa Madrasah Tak Boleh Jadi Penonton Pendidikan Gratis

 

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kebijakan pendidikan gratis tidak boleh mengabaikan siswa yang bersekolah di madrasah swasta. Pemerintah perlu memastikan mereka juga mendapatkan akses pendidikan yang adil ketika program pendidikan gratis diterapkan.

Nasaruddin menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait penguatan pendidikan nasional di Jakarta, Rabu (30/9/2026). Ia menyoroti jumlah siswa madrasah swasta yang mencapai sekitar 12 juta anak.

Menurutnya, apabila pendidikan gratis hanya diterapkan pada sekolah negeri, jutaan siswa madrasah swasta berpotensi tidak mendapatkan manfaat yang setara. Karena itu, Kementerian Agama perlu menyiapkan solusi agar kebijakan tersebut tidak menciptakan kesenjangan.

“Madrasah bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar pertama,” ujar Nasaruddin.

Mayoritas Madrasah Berstatus Swasta

Kemenag mencatat terdapat 88.124 madrasah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 84.039 atau 95,4% merupakan madrasah swasta, sedangkan madrasah negeri berjumlah 4.085 atau sekitar 4,6%.

Data tersebut menunjukkan besarnya peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah. Karena mayoritas lembaga berada di bawah pengelolaan swasta, kebijakan pendidikan gratis perlu mempertimbangkan karakteristik pembiayaan dan pengelolaan madrasah tersebut.

Nasaruddin juga menyampaikan bahwa pendidikan di lingkungan pesantren melalui Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) turut berperan besar. Kedua bentuk pendidikan tersebut tercatat mendidik sekitar 194.179 santri dengan dukungan 13.392 ustaz dan dikelola secara mandiri oleh masyarakat.

Pendidikan Gratis dan Prinsip Keadilan

Menag menekankan pentingnya prinsip keadilan dan nondiskriminasi dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan. Menurutnya, pendidikan dasar tanpa pungutan biaya harus dapat dirasakan secara adil oleh peserta didik, termasuk mereka yang belajar di lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyampaikan rencana penguatan layanan pendidikan gratis. Kemendikdasmen menyebut dukungan program antara lain dilakukan melalui Dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Sementara itu, terkait madrasah, Nasaruddin sebelumnya memastikan kebijakan pendidikan gratis bagi sekolah negeri juga berlaku bagi madrasah negeri di bawah Kementerian Agama, yakni MI, MTs, dan MA.

Persoalan pembiayaan madrasah swasta menjadi perhatian tersendiri karena jumlah lembaganya jauh lebih besar dibandingkan madrasah negeri. Pemerintah kini perlu merumuskan mekanisme agar perluasan pendidikan gratis tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan ketimpangan antara siswa di sekolah negeri dan siswa di lembaga pendidikan swasta.

Sumber: detikEdu



Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler