Polda Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok Arisan MeAow yang merugikan sejumlah peserta hingga Rp4,07 miliar. Dalam perkembangan terbaru, polisi kini fokus menelusuri aliran dana serta aset yang berkaitan dengan kegiatan arisan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui penggunaan uang yang telah disetorkan para peserta sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang perempuan berinisial MCL sebagai tersangka. Tersangka ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim pada Kamis (5/11/2026), setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, terdapat enam orang korban yang melaporkan kerugian dengan total mencapai Rp4.075.221.000 atau sekitar Rp4,07 miliar. Para korban mengaku telah menyetorkan uang melalui sejumlah skema yang ditawarkan dalam kegiatan Arisan MeAow. Namun, dana yang seharusnya diterima ketika jatuh tempo justru tidak dibayarkan sesuai kesepakatan.
Arisan MeAow diketahui menawarkan beberapa jenis skema, di antaranya arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman. Sistem penyetoran dilakukan melalui transfer rekening dengan harapan peserta memperoleh keuntungan atau mendapatkan pencairan dana sesuai jadwal yang telah ditentukan. Akan tetapi, sejak Juli 2026, sejumlah peserta mulai mengalami gagal bayar dan kesulitan menghubungi pengelola arisan.
Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penggunaan dana peserta untuk kepentingan lain, termasuk dugaan aliran uang ke bisnis spa di Surabaya. Dugaan tersebut sebelumnya disampaikan oleh pihak korban dan kini menjadi salah satu informasi yang perlu didalami melalui pemeriksaan transaksi keuangan serta bukti-bukti pendukung. Polisi belum memastikan penggunaan dana tersebut sebelum proses penyidikan selesai.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik arisan tersebut. Pengembangan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Selain menelusuri aliran dana, kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban Arisan MeAow tetapi belum membuat laporan agar segera menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Para korban diminta membawa dokumen maupun bukti transaksi yang berkaitan dengan penyetoran dana. Polisi berharap keterangan tambahan dari masyarakat dapat membantu mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Sumber: detikJatim
Tags
jatim
