Gunung Bromo di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian setelah mengalami erupsi tidak lama setelah Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membuka kembali izin kegiatan pengambilan gambar atau syuting serta penyelenggaraan acara. Pembukaan izin tersebut berlaku untuk kegiatan komersial maupun nonkomersial setelah sebelumnya dihentikan sementara akibat meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Balai Besar TNBTS resmi mencabut pembatasan kegiatan tersebut melalui Pengumuman Nomor PG.31/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/11/2026 yang diterbitkan pada Kamis (5/11/2026). Keputusan ini diambil setelah pengelola melakukan evaluasi terhadap kondisi lingkungan di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya. Hasil pemantauan menunjukkan tingkat kerawanan kebakaran telah menurun sehingga kawasan dinilai lebih aman dan terkendali.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan dengan memperhatikan sejumlah faktor, mulai dari kelembapan vegetasi, curah hujan harian, hingga pemetaan titik panas atau hotspot. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, kondisi kawasan dinilai sudah memungkinkan untuk kembali menerima kegiatan syuting dan penyelenggaraan acara.
Pembukaan kembali ini juga mempertimbangkan keberlangsungan sektor pariwisata serta perekonomian masyarakat sekitar. Selama pembatasan diberlakukan, aktivitas rumah produksi, penyelenggara acara, dan pelaku jasa wisata ikut terdampak. Dengan dibukanya kembali perizinan, diharapkan kegiatan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pariwisata Bromo dapat kembali bergerak.
Meski demikian, Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa pembukaan izin bukan berarti seluruh kegiatan dapat dilakukan secara bebas. Rumah produksi, event organizer, maupun masyarakat umum yang ingin mengadakan kegiatan tetap diwajibkan mengajukan permohonan izin terlebih dahulu. Seluruh proses perizinan harus mengikuti peraturan yang berlaku di kawasan konservasi serta standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pengelola.
Namun, di tengah kabar baik tersebut, Gunung Bromo justru mengalami erupsi pada Kamis (5/11/2026) sore sekitar pukul 17.11 WIB. Berdasarkan hasil pengamatan, kolom abu vulkanik teramati mencapai ketinggian sekitar 500 meter di atas puncak kawah. Aktivitas tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 23 milimeter dan durasi sekitar 46 detik.
Kolom abu yang keluar dari kawah terlihat berwarna kelabu dengan intensitas tipis hingga tebal. Abu vulkanik tersebut bergerak condong ke arah barat mengikuti arah angin. Aktivitas erupsi juga terekam melalui kamera pengawas atau CCTV milik Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang terpasang di kawasan Cemoro Lawang, Kabupaten Probolinggo.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Probolinggo, Oemar Sjarief, membenarkan terjadinya erupsi tersebut. Meski terdapat semburan abu vulkanik, kondisi kawasan sekitar Bromo pada Kamis sore masih terpantau aman. BPBD terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan petugas PVMBG untuk mengikuti perkembangan aktivitas gunung api tersebut.
Menanggapi kondisi tersebut, wisatawan dan masyarakat Tengger diimbau untuk tidak melakukan aktivitas dalam radius satu kilometer dari kawah Gunung Bromo. Masyarakat juga diminta mewaspadai kemungkinan terjadinya letusan freatik yang dapat muncul sewaktu-waktu tanpa didahului tanda-tanda vulkanik yang jelas. Wisatawan diharapkan selalu mengikuti arahan petugas serta memperhatikan informasi resmi dari pihak berwenang demi menjaga keselamatan selama berada di kawasan wisata Bromo.
Sumber: detikJatim
Tags
jatim
